Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
Buku Kesatu - Aturan Umum
Daftar Isi
- Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
- Aturan Penutup
Bab I - Batas-Batas Berlakunya
Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan dangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia
melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata
uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau
sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau
bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau
tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang
tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut
dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan
penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut
dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh
suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai
kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi
warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2
dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut
perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak
diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia
melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku
Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di
luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab
XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam
peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam
Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7,
dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum
internasional.
Bab II - Pidana
Pasal 10
Pidana terdirl atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang
tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh
algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang
gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana
berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur
hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu
tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu
tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal
kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur
hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara
seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal
batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan,
pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu
tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para
terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan pidana
penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya
berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan
pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana
kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa
pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang
menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis,
atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus
yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai
kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai
penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus
ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin
diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat
ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai
penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan
bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30
ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan
lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga
mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan,
kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat
diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana
tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya
ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat
1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi kejahatan
dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga
tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada
saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana
menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung
selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang dimaksud
pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum
bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan
syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat
khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa
percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan
pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu
pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh
diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang
harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di
atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik
terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi
supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh
menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat
perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan
di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di
situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan
kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut
mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan
pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur
dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam pasal
ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus
dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang
yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga
boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari
waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan
pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang
memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada
terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana
dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya
tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi
pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa
percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga
cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis,
perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika
sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana
di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan
yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan
menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan,
karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah
menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya,
sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan
bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut- turut,
pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan
bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat
yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya
sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun.
Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa
percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan
dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan
perbuatan lain yang tidak baik.]
(2) Selain itu, juga boleh
ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak
mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi
supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat
dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata- mata harus bertujuan
memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan,
syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat
khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus
itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan
bersyarat diberi surat
pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang
tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi
pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar
syarat-syarat tersebut dalam surat
pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa
hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan
bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna
dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu
pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa
percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika
sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak
pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang
menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi
tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama
masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari
pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa
tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan
Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan
bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan
oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat
asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan
Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat
dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang
dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga
ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa
percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam
surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri
Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama
enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara
waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan
menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan
pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling
sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pidana yang
disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52,
pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali
tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana
kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan
aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang
lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana
penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa
jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis
waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat
kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia
harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan
karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak
diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak
pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana
kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani
dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau
jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali
kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani
pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang
menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk
menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera
sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh
menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab
di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak
berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana
kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut
aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana
penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar
tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi
pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1. Orang-orang yang di jatuhi
pidana penjara seumur hidup;
2. Para
wanita;
3. Orang-orang yang menurut
pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri
atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan
ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat
orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk
waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari,
minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana
kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk
menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua- duanya, begitu juga hal
mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu
diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan
kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman
menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit
tiga rupiah tujuh puluh lima
sen.
(2) Jika pidana denda tidak
dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan
pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya
pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh
rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari
lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung
paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima
puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana
denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan
pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti
sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani
pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang
membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana
denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang
seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana
kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara,
pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada
hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim
dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana,
dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang
sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau
salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat
ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah
pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh
menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan
menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama
waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan
kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat
3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa
dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari
pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku
juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa
tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan
kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara
di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau
orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai
permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu
menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya,
menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu
menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani
pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak
dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan
putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab
undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada
umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan
Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasehat hukum
atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan
bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian
tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat
seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan- aturan khusus di tentukan
penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal
yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena
kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu
jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan
pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan
wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri
maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. orang tua atau wali yang
dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa
yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang tua atau wali terhadap
anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan,
yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam
ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang
baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan
orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan
hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk
waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua
tahun dan paling banyak lima
tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku
pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan
terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk
melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena
kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat
juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam
undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan
terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya
atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur enam
belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang denga melanggar
aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang
tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan
meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana
perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan
kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang
yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang
itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak
di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini
paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan
pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima
puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima
puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu
hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi
pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang
dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara
dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana
denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan
supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini atau
aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara
melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Bab III - Hal-Hal yang
Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan
perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat
dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu
tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat
atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu
dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya
berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana
terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur
enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah
dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa
pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa
pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran
berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519,
526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan
bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di
atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang
bersalah.
Pasal 46
(1) Jika hakim memerintahkan
supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam
rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di
kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat
tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal
yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di
kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di
atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas
tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan
ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(1) Jika hakim menjatuhkan
pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi
sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu merupakan
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal
10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan
karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang siapa
melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang
lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena
ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan
hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang
melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat
karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan
untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan
perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa
wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah,
dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan
pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena
melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya ,
atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan
kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan
tersebut ditambah sepertiga.
Bab IV - Percobaan
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan
dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,
dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun.
(4) Pidana tambahan bagi
percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran
tidak dipidana.
Bab V - Penyertaan dalam
Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi
atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya
perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu
kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi
kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan,
maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun.
(3) Pidana tambahan bagi
pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi
pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau
diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan
pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau
memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau
pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena
pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus
atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris
yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran
tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang
dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila
dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya
dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu
diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika
pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah
menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang
dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila
dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang
menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur
pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku,
jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat
dituntut sudah menetap di luar Indonesia.
Bab VI - Perbarengan Tindak
Pidana
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk
dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di
antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman
pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk
dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang
khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang
diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan
satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau
perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang
melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364, 373, 379, dan
407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan
jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan
aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang
sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang
dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu,
tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap
kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat
ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu
dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan
untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana
lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam
pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. pidana-pidana pencabutan hak
yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling
banyak lima
tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika
pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling
sedikit dua tahun dan paling lama lima
tahun;
2. pidana-pidana pencabutan hak
yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana perampasan
barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti
karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa
dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan
pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana
pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut- urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara
beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya
pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya
pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti
yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan
kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap
pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah
lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun
empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak
delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65,
66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal- pasal 302 ayat 1, 352, 364,
373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika
dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling
banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi
pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau
pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu
diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan
aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang
sama.
Bab VII - Mengajukan Dan
Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut
Atas Pengaduan
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena
kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum
cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah
pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang
sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau
wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan
wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas
atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang
keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan
seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan
meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka
tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang
tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau
ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh
diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui
adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia,
atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan
berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka
setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih
kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan,
berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan
Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan
hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena
perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia,
termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang
mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi
tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak
pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari
tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan
telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk
menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus,
jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana
hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan
kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama
tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan
belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat
melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang
daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai berlaku
pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau
perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang
dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2. mengenai kejahatan dalam
pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang
yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3. mengenai pelanggaran dalam
pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah
daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan
umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke
kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan
menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut,
atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai
tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana
berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan menuntut
pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan
suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau
penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh
aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di samping pidana denda
ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan
pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.
(3) Dalam hal-hal pidana
diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun
kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu
telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam
pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan
perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana
hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan menjalankan pidana
hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai
semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
sarana percetakan lamanya lima
tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang
daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga, tenggang
daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana
mati tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku
pada esak harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana
melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah
melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan
bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku
tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh
selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum,
dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan
kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
Bab IX - Arti Beberapa Istilah
Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan, baik
dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu,
maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali
jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk
melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat,
apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan
dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau tidak
berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup
pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud
pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula
orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula
orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat,
termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena
pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan,
atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama
pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat
Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang
sah.
(2) Yang disebut pejabat dan
hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang
yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota
pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang
juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah
tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakoda ialah
orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang ialah
semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak buah kapal
ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat
izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat
udara Indonesia adalah
pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa
tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam
penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya
penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang
(diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan
darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang
berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada
di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan dalam dinas
adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh
awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah
setiapendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk
juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan
menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk
juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang
termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih
ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan
selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu
selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh
hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu
waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk
juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau
masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga
menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu
termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua
binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan
listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan,
mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang
berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat
pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan
telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920
No. 382
Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I
sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh
undang-undang ditentukan lain.
Daftar Isi
- Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
- Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab - VI Perkelahian Tanding
- Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
- Bab - XII Pemalsuan Surat
- Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
- Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
- Bab - XVI Penghinaan
- Bab - XVII Membuka Rahasia
- Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab - XX Penganiayaan
- Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
- Bab - XXII Pencurian
- Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
- Bab - XXIV Penggelapan
- Bab - XXV Perbuatan Curang
- Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
- Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
- Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
- Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
- Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab I - Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk
membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau
Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya
seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk
menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para
pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena
pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia
dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud
melawan Pemerintah Indonesia
menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan
Pemerintah dengan senjata.
(2) Para
pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal iani ditiadakan berdasarkan
S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan
ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan
terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108,
mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang
lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar
memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri
atua orang lain;
3. memiliki persediaan
barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki
rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada
orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi
atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau
menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa
yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan
ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal
seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi,
pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan
hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan
perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka,
menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan
perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan
dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling
lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan
hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan
maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat
niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau
badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu
benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan
untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau
mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk
memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk
menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda
itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut
atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang
berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana
atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan
kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja
mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang
diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan
sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja,
untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun
menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta,
rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang
bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari
luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda
itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau
benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena
pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana
yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau
menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh
umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang
mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca
surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113,
untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus
diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu
pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau
dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau
jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian
atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan
pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki
bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui
jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki
daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara
ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat,
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat
potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk
lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu
yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa
wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan
atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan
kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk
mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak
wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui
letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau
kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan
dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan
benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan
dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal
113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan,
menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau
menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam
bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan
pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan
negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa dalam masa perang
yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang
membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan
kenbetralan tersebut;
2. barang siapa dalam masa perang
dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah
guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia
yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa
negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang
dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa
perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara
terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika
si pembuat:
1. memberitahukan atau memberikan
kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan
tentara;
2. menjadi mata-mata musuh, atau
memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan
jika si pembuat:
1. memberitahukan atau
menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos
yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang,
atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air
atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk
menangkis tau menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar
timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan
pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud
membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan
sengaja:
1. memberikan pondokan kepada
mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. menggerakkan atau memperlancar
pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa
perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu
muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang
dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak- hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan
terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124- 127, diterapkan jika salah
satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam
perang bersama.
Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap
Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap
diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana
lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja
terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25. Pasal 136 bis Pengertian
penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan
perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina,
baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan
atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang
ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi
penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi
penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat
dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III - Kejahatan-Kejahatan
Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan
wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau
sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan
atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau
daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a dan 139b,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau
kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa
mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (3) Jika makar
terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan
terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja
terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus
ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera
kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi
penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau
wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan
itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat
dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan
143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab IV
Kejahatan Terhadap Melakukan
Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama
Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil
sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota
rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan
pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang
dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan
pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan
bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau
supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan
kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang suiapa pada waktu diadakan
pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan
aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh
pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang
lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan
pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan
suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan
pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan
kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara
yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Bab V - Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera
kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu
juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap
bagian dari rakyat Indonesia
yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal,
agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata
negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara
selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang
pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara
atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum
lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan
pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau
menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau
pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam
pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti
yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan
lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau
menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud
supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan
lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana
guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran
untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana
dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan
menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau
apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak
berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada
sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104,
106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu
untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan
tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang
terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada
niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106,
107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari
tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk
menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu
membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264
dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan
terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah
dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat
dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak- pihak tersebut
dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165
tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan
bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah
atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga,
bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut,
berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi
saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke
dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan
me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan
yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana
penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan
merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu
serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam,
dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman
atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1
dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau
lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke
dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan
atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan
merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu,
atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang
berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di
situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman
atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana
penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1
dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau
lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan
yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya
yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan
yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau
pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika
kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja
mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda-tanda
bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja
mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau
suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan
jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja
mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara
keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan
kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan
seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. barang siapa menghina
benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja
merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke
kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja
menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak
tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut
jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur,
menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah.
Bab VI - Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang
seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan,
bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja
meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah,
barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek
seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak
tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding
itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma
paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas
nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau
jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding
tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian
tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur
terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak
dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan
merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang
menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para
saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para
saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling
lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para
saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau
kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para
pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan
daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai
pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi
dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita
karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari
persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
Bab VII - Kejahatan Yang
Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi
nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat,
menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut
otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda- benda atau perkakas-perkakas
yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada
kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan
nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan,
benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti
tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk
melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan
(kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau
pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau
akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau
membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan
api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau
akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin
tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau
menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan
pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan
atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika
karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja
menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau
menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan
atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan bangunan itu,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus
rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam
penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain;
4. dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat
dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau
usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi
sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan
rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum
atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang
lain;
3. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika
mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu
lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu
lintas,
2. dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak
dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air
dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan,
diancam:
1.dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika
kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja
menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau
berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh
tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan
pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan
pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan
(kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau
dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan
itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana peniara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak
dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan
orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan
(kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat
dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu
timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan
orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu
menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu
menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan
barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air
minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain,
padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam
sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak
diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui
sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat
disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan
berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab VIII - Kejahatan Terhadap
Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di
muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum
yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang
memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia
dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga,
maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu
kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan
hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang
ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau
pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Jika pemberian atau janji
dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan
jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas
yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan
pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan
berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan
luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan
berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan
bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu
mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika
mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam
pasal 211 - 214:
1. orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan
sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang
disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu
lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin
lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja
tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang
oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang
dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat
tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan
umum.
(3) Jika pada waktu melakukan
kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan
kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang
menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah
oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat
datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga
kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta
perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum
merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas
nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan
maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau
mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui
bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja
menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena
kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh
orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan
suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk
menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-
menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku
bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan
atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau
semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau
terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja
melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang
ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai
saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak
memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan
pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak
memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap
palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui,
diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana
penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit
atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam
perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris
suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil
berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja
tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta
ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu
hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja
memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang
tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja
memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak
dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja
menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuanundang-undang atau yang
dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik
dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Dengan pidana yang sama,
diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak
dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan
sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau
sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan
dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja
memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama
penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan
dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan
sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu
menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena
kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang
yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang
berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah
penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau
diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja
menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat- surat
atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram,
atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang
pembawa surat,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan
dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi
lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai
dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan
seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau
mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai
dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan
supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata
dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan
pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan
Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan
Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia
bekerja di luar Indonesia
atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia
cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana
penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa dengan sengaja
membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an
berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2.barang siapa atas permintaan
orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban
tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir
mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955
- 28;
2. barang siapa dalam pengangkut
ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan
sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan
untuk yang diangkut.
Bab IX - Sumpah Palsu Dan
Keterangan Palsu
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di
mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi
maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas
sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah
adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau yang
menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931
No. 240.
Bab X - Pemalsuan Mata Uang
Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu
mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu
sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank
sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau
dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau
dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang
dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai
mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang
dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya
waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938
No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas
Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal
245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau
mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan
untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau
memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau
dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan
atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau
mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau
menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang- barang
itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah,
barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada
maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai
mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau
tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Bab XI - Pemalsuan Materai Dan
Merek
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru atau
memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan
untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai
meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa dengan maksud yang
sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun:
1. barang siapa membubuhi
barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan
tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau
tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang
sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah
atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang
yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi
merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan
pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang
yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk
ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang
siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang
sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli
secara melawan hukum;
3, barang siapa memberi, menambah
atau memindahkan tera Indonesia
yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek
lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan
undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara
palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak
dipalsu;
2. barang siapa yang dengan
maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap
yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memakai merek
yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang
atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual,
atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli,
dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek
itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek
itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak
dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana
penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran
atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan
atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan
tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau
mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya
seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai
Pemerintah Indonesia
yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan
dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai,
seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. barang siapa pada meterai
Pemerintah Indonesia
yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri
atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus
dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang
capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan,
seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253,
256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap
meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara
asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan
terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing,
maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan
atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan
pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang
itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Bab XII - Pemalsuan Surat
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari
sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero
atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen
atau bunga dari salah satu surat
yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat itu;
5. surat
kredit atau surat
dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl.
1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan
sengaja memberikan surat
keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan
dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk
menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam
bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara
palsu atau memalsu surat
keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat,
dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat
keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat
keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan
lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima
dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama,
seolah-olah surat
itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat
perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang
tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia,
ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama
kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat
yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah
benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu
atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau
sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas
nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat
itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati
dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926
No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926
No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu
atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah,
tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk
memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat
kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan
tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan
atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda
itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIII - Kejahatan Terhadap
Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah
satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan
asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang
anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata,
padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena
melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun:
1. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan
berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan
pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan
perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada
penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan
penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
Bab XIV - Kejahatan Terhadap
Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja
dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja
dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya,
melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam
negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu
me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara
waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan
kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda
atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka
oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi
tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan
untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis-
an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah
atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa
tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah
alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan
pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya
untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah
kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah
kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya;
2. a. seorang pria yang turut
serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah
telah kawin;
b. seorang wanita yang telah
kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa
yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan
melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka
berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan
bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak
berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik
kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku
pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan
karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat
tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar
perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan
seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam
keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh
dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya bahwa umumya belum lima
belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan
atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika
ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan
bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus
didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila
perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang
kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan
perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan
atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan
perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya, bahwa umumya belum lima
belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya
untuk dikawin:
3. barang siapa membujuk
seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum
lima belas
tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya
untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi
atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari
hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum
dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau
selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan
atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam
pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas
bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan
perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah
pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama:
1. pejabat yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan
orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru,
pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat
pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial,
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan
dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau
anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum
dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya,
ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang
lain;
2. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan
perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan
oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya
demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs me lakukan
kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam
sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya
sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan
perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297,
pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka
hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat
demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat,
pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja
menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah
kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan sengaja
membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan. (2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau
menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaainnya yang
sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak
itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan
yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena
melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang
patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan
atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang
patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu,
dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan,
yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah
pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya,
atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan
hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang
bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan
tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta
rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen-
carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau
memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja
turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu
tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada
permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya
untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi
adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung
bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau
lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan
atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba
atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan
kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main
judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat
dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah
memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling
lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Bab XV - Meninggalkan Orang
Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja
menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan,
perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak
yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu
dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan
berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut
akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan,
menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk
melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan
306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal
35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI - Penghinaan
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran
atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum
atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan
dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan
hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu
untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa
perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela
diri;
2. apabila seorang pejabat
dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam
pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas
pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan
putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan,
maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim
yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu
dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina
telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka
penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap
tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan
sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn
terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka
orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang
dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam
pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang
dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang
sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja
mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara
tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau
nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu
perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa
dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan
palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319 Penghinaan yang diancam
dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari
orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap
seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup
akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut
kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda
dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau
atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga
matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka
kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya
menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan
kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum
lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian
tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut
kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal
320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII - Membuka Rahasia
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja
membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik
yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan
terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan
orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja
memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau
pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut
atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap
Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri
atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan
perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak
langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda
bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu
mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak
kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk
tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap berengas
setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri
atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk
menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi
seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud
untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau
kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara,
diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat
perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja
menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini
dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana
anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja
menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari
pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama
empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita
diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun,
barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki
orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk
memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun,
barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita
itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan
atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa
pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin
bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa
pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu
kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku
aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum
perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan
kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam
pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena
kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum,
atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan
hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman
pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana
dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang
terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan
terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan
suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang,
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan
sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan
pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan
secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara
paling lama lima
tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIX - Kejahatan Terhadap
Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama lima
belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai
atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri
sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun
untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut
akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak
sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk
melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,
dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai
pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang
lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan
hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong
orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi
sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346 Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas
tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena
pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan
berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX - Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima
ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan
sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam
pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai
penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana
lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka
luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Jika perbuatan itu
mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai
berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams
lima belas
tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan
itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan
dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan
atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta
dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain
tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada
yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau
Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun
atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan
dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka
pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk
menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII - Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada
kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal
karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau
bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke
tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,
dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang
diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5,
maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam
pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam
pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di
berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan
kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,
periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan
kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah
satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu
ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang
terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan
tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri)
yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia
adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan
penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga
matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung
(sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Bab XXIII - Pemerasan Dan
Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat
kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan
ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya
membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut
kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIV - Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja
atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan
oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku
bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375
hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan
dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian itu.
Bab XXV
Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada
barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam
sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai
mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud
supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-
barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu
nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli,
dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang
nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa dengan sengaja
menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au
memasukkan ke Indonesia,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di
atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya
yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama
atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan
terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu
muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang
berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu
tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang
demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atas kerugian
penanggung asuransi atau pemegang surat
bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang
dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan.
menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang
dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah
diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan,
melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri
atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum
atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian
bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang
terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan
barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau
jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang
sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan,
dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di
peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual,
menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah
bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau
turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud
yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak
tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung
bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani
demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang
lain;
3. barang siapa dengan maksud
yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr
bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud
yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut
mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud
yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada
pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud
yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual,
menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang
diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau
obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena
sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual
bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu
menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat
membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan
barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu
menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan
perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan
perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan
sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan,
memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan,
dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban
untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara
atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu
perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk
pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan
keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang
pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau
koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan
lagi dari Indonesia,
menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus
diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan
secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui
menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit
perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan
kejahatan helurn lewat lima
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang
sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau
pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-
keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang,
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan
itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang
memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada
pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi
kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam
ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan
untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat
memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387,
388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan
Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan,
diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati
batas;
2. jika yang bersangkutan dengan
maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada
mencegah kepailitan;
3. jika dia tak dapat
memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-
surat untuk
catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam
karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bezsangkutan untuk
mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin pengeluaran yang tak
ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari
budel;
2. telah melijerkan (uervreemden)
barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana
diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban untuk
mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum
Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan
tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris
perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi
yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut
membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau
sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau
perkumpulan,
2. jika yang bersangkutan dengan
maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau
perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan
pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat
dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat
pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi
tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang
memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi,
tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris
perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang
dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang
hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai
atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak
ada, maupun tidak membuku kan
pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uerureemden)
barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian,
ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi
tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban
mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal
itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak
pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu
di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan
atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran
baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal
terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang
sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang
dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang
yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang
menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan
dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan minta
keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah
perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris
yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam
keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan
pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing
lama lima tahun
enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang
dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan,
atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu
dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu
ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di
mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah,
menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris
perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar
ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan
perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau
harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh
ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja
menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari
orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai
atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja
untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan
demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan sengaja,
untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani
ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh
oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4 barang siapa dengan sengaja,
untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau
tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan
berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan
402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah
satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat
diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan
Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di
bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut
undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja
minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan
undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat
perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan
dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk
sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain
yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk
sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain
yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk
sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau
membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan
atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai
barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa
hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi
hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah
mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si
penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima
hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan
untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut
ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang
pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau
janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus
diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu
diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana
dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu
perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun
untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk
membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak
pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan
pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran,
seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum,
padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan
barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa
tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan- aturan yang
bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia
dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan
dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi
tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum
atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang
itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan
pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari,
dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang
bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas
menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk
menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau
yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam
menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada
pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah
(alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan
tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa,
yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan
orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau
akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di
situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang
melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam
peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan
terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan
hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke
kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau
kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang
melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat,
kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum
atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan
kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon
atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum,
memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan
perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga
pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup
atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau
memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga
pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada
yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada
lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah
isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka
pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau
telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau
telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada
orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau
kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka,
membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak
atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu
berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon
atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga
pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang
dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan
salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain
dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang
ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan
langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan,
penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan
belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum
yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum
yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan
undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat
pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau
menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa
masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan
kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela
terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun
termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian
juga jika memegang surat
kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan
terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah
laut Indonesia
yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939
442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan
pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang
siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan
perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu
menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan
pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai
kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap
orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan
tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai
komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai
kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau
digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439
- 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah
diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang
diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang
diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau
pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan,
diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal
atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang
dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per-
buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri
atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan
penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja
menyerahkan sebuah kapal Indonesia
dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang
merampas kekuasaav atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang
menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul
keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia
yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima
atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa
izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang
menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin
Pemerintah Indonesia,
ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya
tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang
menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan
dengan kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut
serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak
benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi
peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal,
memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita
acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu
keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu
dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya
sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang
sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian
habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan
desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja,
menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu
melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau
muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi
biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak
buah kapal kapal Indonesia,
yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan
perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 -
124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan
bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat
permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang
buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk
bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak
menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di
dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika
penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan izin konsul Indonesia.
atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal
Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau
seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian
terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan
insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama
empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya
mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan
dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan
di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang hersalah
diancam dengan
1. pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika
mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia
menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang
anak buah kapal Indonesia
atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan
tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut
perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban
dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan
menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas
kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak
memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan
insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3
tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal
448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang
dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau
perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak
menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang
di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya,
meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin
kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang
di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng
usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa
karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau
dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang
di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan
perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang
di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang
wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan
hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai
muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang
gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling
tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai
bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan
niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan
kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk
yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan
melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal
diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa
yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan
berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau
terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang
dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau
terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal
orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang.
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari,
dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang
sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab
Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat
dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467,
dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIX A - Kejahatan
Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk
pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena
kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat
tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan
menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak,
terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru,
dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan
melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak,
dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas
kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan,
kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang
dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada
ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas
kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang
dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat
udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat
udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun,
apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh dua orang atau
lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan
lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada
pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat
seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk
merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat
udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan
pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas
pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan
keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat
udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat
menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut
yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila
perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n
itu:
a dilakukan oleh dua orang atau
lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan
lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi
seseorang;
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya
dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan
keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan
keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat
udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat
udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan
tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara
selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX - Penadahan Penerbitan
Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa,
menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,
menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik
keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan,
atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya
berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan
dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika
kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu
tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana,
diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui
namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan
pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau
pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku
itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan
atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak
barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama
tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau
seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan,
tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar
merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit
atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang
yang terkena kejahatan itu.
Buku Ketiga - Pelanggaran
Daftar Isi
- Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
- Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
- Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
- Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
- Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Bab I - Tentang Pelanggaran
Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau
barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan
terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di
muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. barang siapa tidak mencegah
hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau
hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau
sedang memikul muatan:
3. barang siapa tidak menjaga
secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak
menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara
binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh
pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan
menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain,
membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa diwajibkan
menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh
karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan
mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau
mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan
dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih
dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536,
dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum
di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus
mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang
tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain
secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah:
1. barang siapa tidak mengadakan
penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau
menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya,
atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barang siapa tidak mengadakan
tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir
jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan
bahaya;
3. barang siapa menaruh atau
menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar
dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada
orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barang siapa membiarkan di
jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa
mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa membiarkan ternak
berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak
menimbulkan kerugian;
6. barang siapa tanpa izin
penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat
maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal
yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui
orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau
membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak
kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda
paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah:
1. barang siapa di jalan umum
atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan
atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu
menembakkan senjata api;
2. barang siapa melepaskan balon
angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32 -
143 jo. 33 - 9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak, mata peluru
atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh
hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah:
1. barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun
air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan
sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa izin
penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam
hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau
ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat
dirampas.
Bab II - Pelanggaran
Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar
atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di
dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang
pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka
umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama
enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan
oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1) Barang siapa
bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan
oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan
dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa tanpa wenang
memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2. barang siapa tanpa izin
Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar,
pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa ketika ditanya
oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai
dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya
menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau
personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa
wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk
pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada
suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan
undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau
pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin
meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan
boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak
lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang
ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di
jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan
untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua
ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta
arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan
oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak
diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan
melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan
untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas
kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua,
paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata
pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter
atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak
memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau
membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan
kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh
pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa
bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencariannya
melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima
untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman
dari bagian kota,
desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada
penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa setelah menetap
di bagian kota,
desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang
dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan
tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama
tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di
dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak
mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama,
pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang
bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk
untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua
ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa membeli, menukar,
menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah
pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan
barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan
tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang siapa menjadikan
kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak
menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi
pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin,
menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan,
ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau
benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda- benda
emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan
pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1. barang siapa mengumumkan isi
apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang
ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak
untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain,
jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu
disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa mengumumkan
berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang
dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan:
1. barang siapa yang setelah
mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau
komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat
pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan
untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan
pengurus.
Bab III - Pelanggaran Terhadap
Penguasa Umum
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan
peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian
air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut
undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang
secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang
sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau
pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi
tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga
bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam perkara
mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di bawah
pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa,
dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku
suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh
kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu
dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa dalam perkara
mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah
pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas
permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. barang siapa dalam perkara
mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis
perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau
dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa ketika ada
bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan
diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu
untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam
keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku
bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau
menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga,
atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin
tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa
yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955
- 28.
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. membikin salinan atau petikan
dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa
umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan seluruh atau
sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan hal-hal yang
termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat
diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana,
jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada
kepentingan dinas atau umum.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai
Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi
kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil
atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang
melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat
Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat
itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran Terhadap Orang
Yang Memerlukan Pertolongan
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan
bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang
dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau
orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Bab VI - Pelanggaran
Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum
menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum
mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang
terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar
kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barang siapa di tempat untuk
lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan
tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau
benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barang siapa di tempat untuk
lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barang siapa secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang
yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan
gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur
tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan
isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur
tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam
keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda
dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan
kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga
kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali
karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana
kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin
tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan
Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual
minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman
keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan
diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua
ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan
untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa tanpa perlu
menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa menggunakan hewan
yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau
yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena
keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan
bagi hewan tersebut;
4. barang siapa mengangkut atau
menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa mengangkut atau
menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302,
dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah;
1. barang siap menggunakan
sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut
belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua
gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barang siapa memasangkan
pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang
kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barang siapa menggunakan
sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan
membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena
kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277,
352.
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam
atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat
dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam
hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan
peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
2. barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai
kekuatan gaib;
3. barang siapa mengajar
ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa
melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika
diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan
undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda
sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Bab VII
Pelanggaran Mengenai Tanah,
Tanaman Dan Pekarangan
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang
membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima
rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang
membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput
atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau
ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang
lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang
nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan
pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang
berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang,
berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas
dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima
rupiah.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang
mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan
atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S. 35 -
576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan
surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan
sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan
tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang
berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan
dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan
orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil
yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti
atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima
ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil
yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan- aturan umum mengenai
register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau
pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang lain penyimpan
register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai
regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan sipil
yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register
catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil
yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di
atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil
yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut
ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang- orang Cina,
atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima
ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil
yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan
oleh ketentuan undang-undang;
2. seorang pejabat yang tidak melaporkan
kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
undang-undang.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan
ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya
kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. seorang nakoda kapal Indonesia yang
tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan
umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila
menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nakoda kapal Indonesia yang
tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum
menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan
apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang
jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana
diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang pengusaha pelayaran,
pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia
yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan
buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi
salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya
menurut undang- undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan
kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu
lima ratus
rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah
yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan
disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang
menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut
ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit,
sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- perahu yang digunakan
untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau
nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang
yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di kapal atas
biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam
daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang
yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani
konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda
tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa menandatangani
surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum
dagang, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.