Senin, 23 April 2012

SUARA PILU RAKYAT

sebuah coretan kecil waktu saya masih putih abu-abu. coretan ini saya buat tepat tanggal 24/02/2011. wah tidak terasa dah lebih 1 tahun. sebuah PUISI sederhana dariku MY.

SUARA PILU RAKYAT
(Muh. Yunus)
Engkau tidur di ruangan bagaikan surga
Engaku pimpinan bagaikan raja tak berpri kemanusiaan
Engkau lalu lalang seolah menaiki kereta kencana
Tak pernah melirik kami sekali pun
Menterlantarkan kami dalam gelapnya dunia
Menterlantarkan kami melawan kejamnya hidup
Memberikan goresan luka
Sungguh aku sakit, aku sakit, aku sakit
Sungguh aku kecewa, aku kecewa, aku kecewa
Hukum dijadikan khiasan dalam pemerintahan
Keadilan dijadikan bumbu dalam hidup
Itukah tujuan negri yang elok ini?
Itukah tujuan tegaknya aturan?
Wahai rakyat berdasi
Dengarkanlah jeritan pilu kami
Dengarkanlah curahan hati kami
Kesejahteraan yang ingin kami terima

Selasa, 10 April 2012

KEADILAN UNTUK SIAPA?

Oleh.
 Muh. Yunus
(Jurusan Ilmu Hukum Fak. Syari’ah dan Hukum
UIN Alauddin Makassar)
Hukum adalah seperangkat aturan yang merupakan produk badan legislatif sebagai alat untuk mencapai kebutuhan bangsa dan Negara. Hukum yang kita kenal pada masa sekarang adalah hukum perundang-undangan yang positif baik untuk tatanan nasional maupun untuk tatanan daerah sebagai produk badan legislatif tersebut. Sebagai Negara demokratis tentu memiliki tujuan tertentu, terutama untuk mendapatkan kepastian hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Hukum perundang-undangan memberikan kepastian terhadap kebebasan yang dibenarkan, boleh dilakukan karena sebagai hak dan kewajiban dan yang tidak dibenarkan karena bukan merupakan hak dan kewajiban. Disisi lain hukum perundang-undangan tersebut memastikan kekuasaan para penguasa (pemerintah) yang dibenarkan menurut hukum sebagai kewenangan mereka yang memberikan batasan-batasan kekuasaan dan apa bila dilaksanakan maka menjadi kewengan. Namun terkadang pelaksanaan kekuasaan pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan publik dan tidak menjadi sebuah kewenangan namun menjadi kesewenang-wenangan. Hal ini banyak yang terjadi dipemerintahan masa sekarang dan banyak masyarakat yang tertindas akibat dari kesewenang-wenangan pemerintah tersebut terutama masyarakat yang berkelas sosial rendah.
Banyak putusan-putusan pemerintah yang mengatas namakan kesejahteraan rakyat namun yang terjadi sesuai kenyataan adalah penyengsaraan rakyat seperti yang baru-baru terjadi adalah rencana pemerintah menaikkan harga BBM dan apabila itu terjadi maka jelas harga kebutuhan pokok lainnya ikut naik. Korban dari rencana pemerintah tersebut adalah masyarakat dan kemungkinan besar tingkat kemiskinan di negeri ini makin tinggi.
Hukum bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga Negara. hal ini akan menyalahi konstitusionalismenya apabila hukum tersebut bersifat represif dimana hukum akan berhakikat sebagai instrument-instrumen legal dengan sanksi-sanksi yang memaksa meskipun mempunyai rujukan yang formal dari pasal-pasal konstitusi
Sebelum munculnya rencana pemerintah menaikkan harga BBM, terjadi beberapa kasus yang menimpa para petinggi-petinggi Negara seperti korupsi, penyuapan dll. Kasus-kasus tersebut yang sudah jelas para pelakunya mendapatkan proses hukum yang berliku-liku bahkan terkadang putusan tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para aktor-aktor tersebut. Selain itu, beberapa kasus yang belum terselesaikan dan mungkin sementara dalam proses penyelesaian, bahkan kasus yang penting untuk diselesaikan itu seolah-olah hilang dan menjadi tanda tanya besar di masyarakat seperti kasus bank century yang sekarang tidak hangat lagi dibahas di media-media baik media cetak maupun media elektronik. Apakah itu semua hanya permainan politik oleh para pelaku-pelaku yang mementingkan kepentingan sendiri dan kelompoknya?.
Dibuatnya RUU pasal 7 ayat 6.a yang tidak melihat kondisi rakyat dan tidak sesuai kebutuhan rakyat. Jelas itu adalah kepentingan kelompok tertentu bukan kepentingan rakyat. Itulah beberapa kasus yang dipelopori oleh orang-orang pemerintahan yang selalu berujung buntu dan tidak mendapatkan kejelasan tentang penyelesaiannya.
Beberapa kasus yang menimpa rakyat kecil yang tidak ada keberpihakan para praktik hukum yang pernah menjadi buah bibir di media cetak dan elektronik seperti kasus yang dialami Ny Minah (55) warga Desa Darma kradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah  adalah Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan yang kasusnya sampai di meja hijaukan yang tidak sebanding kasus dialaminya tersebut.
Kasus yang lain menimpa rakyat kecil yang diproses di pengadilan seperti Kasus pencurian satu buah semangka  oleh Basar dan Kholil warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebuah semangka milik tetangganya. Saat tertangkap semangka curian belum sempat dimakan, proses hukum tetap dilanjutkan dan keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan masih banyak kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil (miskin) yang begitu cepat diproses di pengadilan yang tidak sebanding dengan kerugian ekonomi pada masa sekarang. Kasus seperti yang dialami oleh rakyat kecil diatas dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilimpahkan ke meja hijau.
Kemunculannya kasus semacam itu saat ini tak lepas dengan kondisi sejumlah pasal dalam KUHP yang  sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan harus diperhatikan oleh para praktik hukum. Para penegak hukum semestinya memproses kasus secara tuntas dan adil sesuai pelanggaran atau kasus yang menimpa tersangkanya.
Beberapa kasus diatas yang dialami oleh si kaya dan si miskin yang sudah jelas adanya keberpihakan oleh para praktik hukum. Penegak hukum harus cermat menangai kasus yang diproses secara hukum dan tidak ada keberpihakan serta memperhatikan kesesuaian pasal KUHP dengan kasus yang diproses.
Para penegak hukum harus memposisikan posisnya sebagai penegak hukum dan mengfungsikan hukum sebagai mana mestinya untuk menegakkan keadilan. Selain itu, peran masyarakat amat penting untuk mewujudkan hukum yang adil. Kesadaran pribadi akan kebenaran, keadilan, dsb adalah sebuah hal untuk menuju kehidupan yang tentram. Keadilan bukan untuk DIA, MEREKA, BELIAU, KAMI, AKU, ANDA akan tetapi keadilan adalah untuk kita semua.