Oleh.
Muh. Yunus
(Jurusan
Ilmu Hukum Fak. Syari’ah dan Hukum
UIN
Alauddin Makassar)
Hukum
adalah seperangkat aturan yang merupakan produk badan legislatif sebagai alat
untuk mencapai kebutuhan bangsa dan Negara. Hukum yang kita kenal pada masa
sekarang adalah hukum perundang-undangan yang positif baik untuk tatanan
nasional maupun untuk tatanan daerah sebagai produk badan legislatif tersebut.
Sebagai Negara demokratis tentu memiliki tujuan tertentu, terutama untuk
mendapatkan kepastian hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Hukum
perundang-undangan memberikan kepastian terhadap kebebasan yang dibenarkan,
boleh dilakukan karena sebagai hak dan kewajiban dan yang tidak dibenarkan
karena bukan merupakan hak dan kewajiban. Disisi lain hukum perundang-undangan
tersebut memastikan kekuasaan para penguasa (pemerintah) yang dibenarkan
menurut hukum sebagai kewenangan mereka yang memberikan batasan-batasan
kekuasaan dan apa bila dilaksanakan maka menjadi kewengan. Namun terkadang
pelaksanaan kekuasaan pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan publik dan tidak
menjadi sebuah kewenangan namun menjadi kesewenang-wenangan. Hal ini banyak
yang terjadi dipemerintahan masa sekarang dan banyak masyarakat yang tertindas
akibat dari kesewenang-wenangan pemerintah tersebut terutama masyarakat yang
berkelas sosial rendah.
Banyak
putusan-putusan pemerintah yang mengatas namakan kesejahteraan rakyat namun
yang terjadi sesuai kenyataan adalah penyengsaraan rakyat seperti yang
baru-baru terjadi adalah rencana pemerintah menaikkan harga BBM dan apabila itu
terjadi maka jelas harga kebutuhan pokok lainnya ikut naik. Korban dari rencana
pemerintah tersebut adalah masyarakat dan kemungkinan besar tingkat kemiskinan
di negeri ini makin tinggi.
Hukum
bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi
oleh setiap warga Negara. hal ini akan menyalahi konstitusionalismenya apabila
hukum tersebut bersifat represif dimana hukum akan berhakikat sebagai
instrument-instrumen legal dengan sanksi-sanksi yang memaksa meskipun mempunyai
rujukan yang formal dari pasal-pasal konstitusi
Sebelum
munculnya rencana pemerintah menaikkan harga BBM, terjadi beberapa kasus yang
menimpa para petinggi-petinggi Negara seperti korupsi, penyuapan dll.
Kasus-kasus tersebut yang sudah jelas para pelakunya mendapatkan proses hukum
yang berliku-liku bahkan terkadang putusan tidak sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan oleh para aktor-aktor tersebut. Selain itu, beberapa kasus yang belum
terselesaikan dan mungkin sementara dalam proses penyelesaian, bahkan kasus
yang penting untuk diselesaikan itu seolah-olah hilang dan menjadi tanda tanya
besar di masyarakat seperti kasus bank century yang sekarang tidak hangat lagi
dibahas di media-media baik media cetak maupun media elektronik. Apakah itu
semua hanya permainan politik oleh para pelaku-pelaku yang mementingkan
kepentingan sendiri dan kelompoknya?.
Dibuatnya
RUU pasal 7 ayat 6.a yang tidak melihat kondisi rakyat dan tidak sesuai
kebutuhan rakyat. Jelas itu adalah kepentingan kelompok tertentu bukan
kepentingan rakyat. Itulah beberapa kasus yang dipelopori oleh orang-orang
pemerintahan yang selalu berujung buntu dan tidak mendapatkan kejelasan tentang
penyelesaiannya.
Beberapa
kasus yang menimpa rakyat kecil yang tidak ada keberpihakan para praktik hukum
yang pernah menjadi buah bibir di media cetak dan elektronik seperti kasus yang
dialami Ny Minah (55) warga Desa Darma kradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas
Jawa Tengah adalah Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT
Rumpun Sari Antan yang kasusnya sampai di meja hijaukan yang tidak sebanding
kasus dialaminya tersebut.
Kasus
yang lain menimpa rakyat kecil yang diproses di pengadilan seperti Kasus
pencurian satu buah semangka oleh Basar dan Kholil warga Kelurahan Bujel,
Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan didakwa melakukan tindak pidana pencurian
sebuah semangka milik tetangganya. Saat tertangkap semangka curian belum sempat
dimakan, proses hukum tetap dilanjutkan dan keduanya dijerat Pasal 362 KUHP
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan masih banyak kasus-kasus yang
menimpa rakyat kecil (miskin) yang begitu cepat diproses di pengadilan yang
tidak sebanding dengan kerugian ekonomi pada masa sekarang. Kasus seperti yang
dialami oleh rakyat kecil diatas dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan
tidak dilimpahkan ke meja hijau.
Kemunculannya
kasus semacam itu saat ini tak lepas dengan kondisi sejumlah pasal dalam KUHP
yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan harus diperhatikan
oleh para praktik hukum. Para penegak hukum semestinya memproses kasus secara
tuntas dan adil sesuai pelanggaran atau kasus yang menimpa tersangkanya.
Beberapa
kasus diatas yang dialami oleh si kaya dan si miskin yang sudah jelas adanya
keberpihakan oleh para praktik hukum. Penegak hukum harus cermat menangai kasus
yang diproses secara hukum dan tidak ada keberpihakan serta memperhatikan
kesesuaian pasal KUHP dengan kasus yang diproses.
Para penegak hukum harus
memposisikan posisnya sebagai penegak hukum dan mengfungsikan hukum sebagai
mana mestinya untuk menegakkan keadilan. Selain itu, peran masyarakat amat
penting untuk mewujudkan hukum yang adil. Kesadaran pribadi akan kebenaran,
keadilan, dsb adalah sebuah hal untuk menuju kehidupan yang tentram. Keadilan
bukan untuk DIA, MEREKA, BELIAU, KAMI, AKU, ANDA akan tetapi keadilan adalah
untuk kita semua.